AdabFaidah Hadits

Yang Lebih Berhak adalah Orang yang Lebih Dahulu Duduk

Oleh

Ustadz Muhammad Ali, SH

Da’i Wahdah Islamiyah Mamuju

 

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: «لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ, ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ, وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا, وَتَوَسَّعُوا». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: Dan dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, “Tidak boleh seseorang menyuruh orang lain berdiri dari tempat duduknya, kemudian dia mengambil alih tempat duduknya, akan tetapi yang benar adalah lapangkan dan lebarkanlah majelis kalian” [H.R. Muttafaq alaihi]

Faidah dari hadits ini:

  1. Haramnya menyuruh seseorang berdiri dari tempat duduknya untuk ia tempati. Dikatakan haram karena hukum asal suatu larangan adalah haram, dan yang menguatkan hukum ini karena perilaku tersebut akan menyebabkan permusuhan dengan orang lain dan hukum asal setiap perilaku permusuhan adalah haram.
  2. Seseorang yang lebih dahulu menempati suatu tempat duduk, maka dialah yang paling berhak dengan tempat itu selama hajatnya belum selesai, sehingga tidak boleh diminta untuk berdiri. Termasuk di masjid, tempat belajar, tempat terjadi jual beli, dan dimana saja, selama ia tidak meninggalkan tempatnya maka dialah yang paling berhak.
  3. Hukum ini berlaku meskipun yang duduk sebelumya adalah anaknya, sehingga seseorang yang datang terlambat ke masjid dan mendapati anaknya berada di shaf yang pertama maka tidak boleh mengambil posisi anaknya. Ini berdasarkan keumuman makna hadits ini. Termasuk jika itu adalah muridnya, atau hamba sahayanya, maka tetap tidak boleh diminta untuk berdiri dari tempat yang telah ditempatinya lebih dahulu.
  4. Adapun jika si anak atau hamba sahaya yang mempersilahkan sendiri agar tempatnya di tempati oleh bapaknya atau orang lain maka disini ada perincian. Jika ini sebagai bentuk pemuliaan orang yang lebih tua maka mungkin tidak menjadi masalah. Namun jika ini dilakukan dalam model memesan tempat, misal karena ingin menjaga tempat tuannya, atau menjaga tempat bapaknya maka ia duduk sampai bapak atau tuannya tiba, maka pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh. Sebenarnya permasalahan ini diperselisihkan. Ada diantara ulama yang memberi keringanan dan membolehkan seseorang memesan tempat di masjid kapan ia inginkan, namun pendapat lain justru tidak membolehkan dan ini yang lebih kuat bahwa tidak boleh model seperti ini dan yang berhak adalah siapa yang datang lebih dahulu. Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Utsaimin ini didukung beberapa argument yang kuat.
  • Pertama: Orang yang datang belakangan dan telah memesan tempat akan melewati sekian banyak orang dan ini bukan bagian dari adab.
  • Kedua: Jika tempatnya seperti masjid telah dijaga oleh seseorang maka ia akan menganggap remeh datang lebih awal, dia akan mengatakan bahwa tempat saya telah aman, jadi kapan pun saya tiba maka tetap saya akan duduk di bagian depan. Dan ini akan berdampak buruk baginya karena luput dari keutamaan yang lebih besar.
  • Ketiga: Hal ini akan menyebabkan kecemburuan orang lain yang jelas datang lebih awal dan justru menempati tempat bagian belakang.

Dengan alasan-alasan ini Syaikh Utsaimin memandang bahwa memesan tempat dengan model yang telah kita sebutkan ini tidak boleh, dan ini pula yang dipilih oleh guru beliau Syaikh Abdurrahman Assa’di rahimahullah.

Persoalan lain terkait ini adalah bagaimana jika seseorang telah duduk di suatu tempat, misalnya di shaf pertama dan ingin meninggalkan dalam waktu singkat, apakah boleh baginya untuk meletakkan sesuatu berupa pulpen, atau hal lain sebagai penanda bahwa itu adalah tempatnya? Maka kita katakan bahwa Insya Allah hal seperti ini tidak mengapa. Wallahu a’lam.

  1. Hadits ini juga mengajarkan kita adab bermajelis, bahwa jika kita diminta untuk melapangkan majelis maka hendaklah kita melapangkan dan memperluas majelis karena itu adalah perintah dari Rasulullah sebagai solusi bagi yang belum mendapatkan tempat duduk. Allah Subhanahu wata’ala pun memberi janji bagi yang ingin melapangkan majelisnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jika diperintahkan kepada berlapang-lapanglah dalam majelis, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu (Q.S. Al-Mujadilah Ayat 11).

Sumber:

  1. Fathu dzil jalali wal ikram (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah)
  2. Tuhfatul Kiram Syarhu Bulughil Maram (Dr. Muhammad Luqman As-Salafy Rahimahullah)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button