Air yang Tercampur dengan Najis
Air bila tercampur dengan najis, lalu najis tersebut mengubah salah satu dari tiga sifatnya; baunya, rasanya atau warnanya, maka air tersebut najis berdasarkan ijma’, tidak boleh menggunakannya, ia tidak dapat menghilangkan hadats dan tidak pula membersihkan najis, sama Saja, air itu sedikit atau banyak.
Adapun bila air itu tercampur najis dan salah satu sifatnya tidak berubah, maka bila airnya banyak, maka ia tetap suci dan bisa digunakan untuk bersuci, tetapi bila airnya sedikit, maka ia najis dan tidak bisa digunakan untuk bersuci. Batasan air yang banyak adalah dua Qullah ke atas, sedangkan yang sedikit adalah yang kurang dari itu. Dalilnya adalah hadits Abu Sa’id al-Khudri dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Artinya: “Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya.” (HR: Ahmad)
Dan hadits Ibnu Umar ra. bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَنْجُسْ
Artinya: “Bila air mencapai dua qullah, maka ia tidak mengandung najis.”