ArtikelfikihTanya jawab

Definisi Puasa dan rukun-rukunnya

Taklim Rutin Fikih Muyassar Wahdah Islamiyah Mamuju

Puasa secara bahasa adalah menahan diri dari sesuatu. Menurut syariat adalah menahan diri dari makan, minum, dan pembatal-pembatal lainnya disertai dengan niat, sejak dari terbitnya fajar shadig sampai terbenamnya matahari.

1. Rukun-rukun Puasa
Dari definisi puasa secara istilah, tampaklah bahwa puasa memiliki dua rukun dasar, yaitu:

Pertama, Menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan sejak dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Dalil rukun ini adalah Firman Allah ﷻ
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa” (Al-Baqarah: 187).
Yang dimaksud dengan “benang putih dah benang hitam” adalah putihnya siang dan gelapnya malam.

Kedua, Niat, yaitu orang yang puasa bersengaja menahan diri dari segala hal yang membatalkan ibadah kepada Allah. Dengan niat ini akan terpisahkan antara perbuatan yang tujuannya adalah ibadah dengan perbuatan yang bukan ibadah. Dengan niat, akan terbedakan antara satu ibadah dengan ibadah lain, sehingga orang yang puasa dapat memaksudkan puasanya, baik Puasa Ramadhan atau puasa-puasa lainnya.
Dalil rukun ini adalah sabda Nabi ﷺ
“Sesungguhnya amal-amal itu hanya tergantung dengan niat-niatnya, dan sesungguhnya seseorang hanya mendapatkan apa yang diniatkannya.”
Dan hendaklah dia berniat puasa sejak dari malam untuk puasa wajib, seperti Puasa Ramadhan, kaffarat, qadha’, dan nadzar sekalipun sesaat sebelum fajar, berdasarkan sabda Nabi ﷺ
“Barangsiapa tidak meniatkan puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
Maka barangsiapa berniat puasa pada siang hari, sedangkan dia belum mengkonsumsi apa pun, maka puasanya tidak sah, kecuali (niat) untuk puasa sunnah. Sehingga dia boleh melaksanakan puasa sunnah dengan niat dari sejak siang hari selama belum makan dan minum apa pun, berdasarkan hadits Aisyah, dia berkata,
“Nabi ﷺ datang mengunjungiku pada suatu hari, seraya beliau bertanya, ‘ Apakah kalian memiliki suatu makanan?’ Kami menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, ‘Kalau begitu, aku puasa saja’.”
Adapun puasa wajib, maka ia tidak sah dengan niat yang dilakukan sejak dari siang hari, dan harus niat di malam hari.
Cukup satu niat pada permulaan Ramadhan untuk satu bulan penuh, namun dianjurkan memperbarui niat pada setiap harinya.

Taklim Rutin pembahasan Fikih Muyassar di Masjid Al Ihsan Mamuju
Taklim Rutin pembahasan Fikih Muyassar di Masjid Al Ihsan Mamuju

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button