AdabFaidah Hadits

Hak Muslim terhadap Muslim yang Lain

Oleh:

Ustadz  Muhammad Ali, SH

Ketua LKPDM Wahdah Islamiyah Mamuju

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم:

«حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ  وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Faidah dari Hadits ini:

  1. Hadits ini merupakan bukti bahwa islam adalah agama cinta kasih serta agama persaudaraan, Islam meletakkan sebab-sebab untuk mewujudkan tujuan-tujuan yang luhur ini. Diantaranya adalah tidak dibenarkan melalaikan hak-hak muslim atas muslim lainnya, dan disebutkan enam diantaranya dalam hadits ini.
  2. Enam hak yang disebutkan dalam hadits ini berbeda hukumnya antara satu dengan yang lain, berdasarkan hadits lain yang menunjukkan hal itu.
  3. Dianjurkan memulai salam terhadap yang anda kenal, dan kepada yang anda tidak kenal sebelumnya ketika bertemu, dan wajib menjawab salamnya, karena itu adalah sebab terwujudnya rasa cinta dan kasih sayang. Syaikh Utsaimin menjelaskan bahwa ini tidak wajib karena Nabi ﷺ membolehkan memboikot seseorang tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) hari.
  4. Adapun salam seorang laki-laki kepada seorang wanita atau sebaliknya, maka jika ada fitnah (bisa menimbulkan mudharat) hukum asalnya tidak boleh. Dan pada umumnya memang demikian, terlebih lagi jika antara pemuda dan pemudi.
  5. Salam seperti ini tidak boleh diberikan kepada selain muslim. Maka tidak diperbolehkan seorang muslim memulai salam kepada non muslim. Namun jika dia yang memulai salam kepada kita maka cukup dijawab وعليكم .
  6. Kebanyakan ulama memandang bahwa menghadiri undangan hukumnya tidak sampai wajib kecuali undangan pernikahan, meskipun sebagian memandang wajib untuk semua jenis undangan sebagaimana dzahir hadits ini.
  7. Wajibnya bersikap ikhlas dalam menyampaikan nasehat kepada orang lain tanpa bersikap curang, dan hukumnya sunnah jika tidak diminta untuk memberikan nasehat. Dan bagi yang diminta nasehat wajib baginya untuk memperhatikan kondisi peminta nasehat, sehingga bisa memberi nasehat yang tepat sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah kepada para shahabat yang meminta nasehat, beliau memberikan solusi sesuai dengan kondisi penanya.
  8. Disyariatkan mendoakan orang yang bersin setelah ia mengucapkan “الحَمْدُ للهِ”, dengan mengucapkan: يَرْحَمُكَ اللهُ Kemudian disusul dengan ucapan orang yang bersin:   يَهْدِيْكُمُ اللهُ وَيُصْلِحُ باَلَكُمْ. Kecuali pada kondisi yang tidak dibenarkan untuk mendoakan yang bersin seperti pada saat khatib sementara berbicara di atas mimbar, maka tentu berlaku hadits larangan berbicara pada saat khatib berkhutbah sebagaimana yang dikuatkan oleh sebagian ulama.
  9. Diantara adab bersin, adalah seorang yang bersin hendaklah meletakkan telapak tangannya di wajahnya, dan merendahkan suaranya, dan jika terulang maka yang mendengarkannya hanya mendoakannya tidak lebih dari tiga kali. Dan barangsiapa yang bersin namun tidak bertasbih/memuji Allah, maka disyariatkan untuk diajari kemudian didoakan. Adapun jika yang bersin adalah orang-orang kafir, dan mereka memuji Allah ketika bersin, maka dikatakan kepada mereka: يَهْدِيْكُمُ  اللهُ وَيُصْلِحُ باَلَكُمْ .
  10. Mendoakan seorang yang bersin dengan do’a seperti ini hanya sampai batas 3 (tiga) kali bersin, adapun jika sampai bersin keempatnya dan seterusnya, maka katakana padanya:

عَافَكَ اللهُ إِنَّكَ مَزْكُوْمٌ

           Artinya: semoga Allah memberi kesembuhan karena sesungguhnya anda lagi flu

  1. Disyariatkan mengunjungi seorang muslim yang tertimpa sakit baik keluarga dekat maupun yang lainnya. Syaikh al-Utsaimin menguatkan bahwa ini wajib kifayah.
  2. Orang yang mnegunjungi saudaranya yang sakit mesti memperhatikan kondisi si sakit, jika ia butuh untuk istirahat dan sulit diajak berbicara maka lebih baiknya untuk tidak mengajaknya bicara atau bertanya banyak hal. Namun jika sebaliknya, maka ajaklah si sakit untuk berbicara terutama jika ia meminta nasehat maka pada kondisi ini mesti diberikan nasehat nasehat, membacakan ayat-ayat tentang sabar yang bisa mennjadi sebab dia dan keluarga sabar dengan ujian Allah Subhanahu wa taa’la.
  3. Adapun jika yang sakit adalah non muslim, maka perlu mempertimbangkan mashalat mudharat. Jika si sakit adalah orang yang dekat dengan islam, dan terbuka jalan untuk menawarkan islam kepadanya, maka pada kondisi ini sangat dianjurkan untuk mendatanginya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ketika pamannya, Abu Thalib sakit.
  4. Wajib mengantarkan jenazah seorang muslim, baik yang dikenal maupun tidak. Dan ini hukumnya juga fardhu kifayah, dan cukup banyak hadits yang menyebutan hal ini.
  5. Rasulullah menyebutkan bahwa pahala orang yang menghadiri jenazah sampai ia menshalatkannya, baginya 1 qirath, dan siapa yang menghadirinya sampai menyaksikan penguburannya maka baginya 2 qirath. Ketika baginda Rasulullah ditanya apa yang dimaksud dengan 2 qirath ?

مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ اْلعَظِيْمَيْنِ، أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ

 Artinya: (pahalanya) Seperti 2 (dua) gunung yang besar, yang paling kecil dari keduanya seperti gunung Uhud. (HR. Bukhari, kitabul Janaiz)  

Sumber:

Fathu dzil jalali wal ikram (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)

Tuhfatul Kiram Syarh Bulughil Maram (Syaikh Dr. Muhammad Luqman assalafiy)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button