ArtikelfikihMuamalah

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Taklim Rutin Pembahasan Fikih Muyassar Wahdah Islamiyah Mamuju

Taklim Rutin Pembahasan Fikih Muyasaar Wahdah Islamiyah Mamuju

Penerima zakat adalah mereka yang berhak menerimanya.

{ ۞إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ }

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk (yang berjihad) di jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. [Surat At-Taubah: 60]

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta yang bisa menutupi hajatnya dan hajat keluarganya, berupa makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Dia sama sekali tidak memiliki sesuatu atau memiliki harta yang kurang dari setengah kadar kecukupannya. Orang fakir boleh diberi zakat yang mencukupinya selama setahun.

2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai setengah dari kadar kecukupannya atau lebih dari setengah, seperti orang yang memiliki seratus padahal dia membutuhkan dua ratus. Dia boleh diberi zakat yang mencukupinya selama setahun.

3. Amil zakat, yaitu orang yang diutus oleh pemimpin (pemerintah) untuk mengumpulkan zakat, maka pemimpin memberinya zakat yang mencukupinya untuk berangkat dan pulang walaupun dia orang yang berkecukupan, karena amil zakat sudah memberikan dirinya sepenuhnya untuk pekerjaan ini. Amil zakat adalah semua pihak yang bekerja dalam mengumpulkan, mencatat, menjaga, dan membagikan zakat kepada penerima zakat.

4. Muallaf, yaitu orang yang diberi zakat dalam rangka melunakkan hatinya kepada Isiam bila dia orang kafir, atau dalam rangka meneguhkan imannya bila dia termasuk orang-orang lemah imannya, yang menyepelekan ibadah, atau untuk menganjurkan kerabat mereka kepada Islam atau untuk meminta bantuan mereka atau mencegah keburukan mereka.

5. Riqab, maksudnya adalah hamba sahaya Muslim laki-laki atau wanita, dia dibeli dengan harta zakat lalu dimerdekakan, atau dia seorang mukatab (sahaya yang ingin memerdekakan dirinya dengan membayar ganti rugi kepada tuannya), maka dia diberi zakat untuk melunasi pembayaran dirinya kepada tuannya agar bisa merdeka dan bisa bertindak sesuai keinginannya dan menjadi anggota masyarakat yang berguna, mampu beribadah kepada Allah secara sempurna. Demikian juga tawanan Muslim, dia boleh dibebaskan dari musuh dengan uang zakat.

6. Gharim, yaitu orang yang berhutang yang menanggung beban hutangnya bukan untuk bermaksiat kepada Allah, sama saja, baik untuk dirinya dalam perkara mubah atau selainnya seperti mendamaikan dua pihak yang bertikai. Orang ini diberi zakat untuk melunasi hutangnya. Orang yang berhutang dalam rangka mendamaikan di antara pihak yang bertikai itu berhak diberi zakat sekalipun dia orang kaya.

7. Fi Sabilillah, yaitu orang-orang yang berperang di jalan Allah secara sukarela, yang mereka tidak memiliki gaji dari Baitul Mal, maka mereka berhak diberi zakat, sama saja, baik mereka miskin atau kaya.

8. Ibnu Sabil, yaitu musafir yang terpisah dari negerinya yang memerlukan biaya untuk melanjutkan safarnya ke negerinya bila dia tidak mendapatkan orang yang mau memberinya hutang.

Tidak disyaratkan dalam membagi zakat untuk memberi seluruh delapan golongan di atas, menurut pendapat yang shahih, bahkan sah memberikan zakat kepada sebagian dari mereka saja, berdasarkan Firman Allah subhanahu wataala

“Jika kalian menampakkan sedekah sedekah (kalian), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kalian menyembunyikannya dan kalian berikan kepada orang orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagi kalian.” (Al Baqarah: 271).

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam

“Zakat itu diambil dari orang orang kaya mereka dan diberikan ke pada orang orang fakir mereka.”

Dan berdasarkan sabda Nabi kepada Qabishah

“Tinggallah bersama kami sampai zakat tersebut dibawakan kepada kami, lalu kami akan memerintahkan (petugas zakat) untuk memberikannya kepadamu.”

Dalil dalil ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah

“Sesungguhnya zakat zakat itu hanyalah untuk orang orang fakir.” (At Taubah: 60),

adalah penjelasan tentang orang orang yang berhak menerima zakat, bukan meratakan pembagian zakat kepada mereka semuanya.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button