Percayakan Infaq Anda, Kepada Amil Zakat yang Resmi
Mamuju – UU No.23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Regulasi ini merupakan salah satu cara untuk memperkuat dan menunjukkan keseriusan dalam pengelolaan zakat.
Zakat tidak bisa dimain-mainkan, kalau ingin mengelola zakat hendaknya amanah dan serius
Salah bentuk keseriusan dengan melengkapi administrasi dan perizinan sesuai aturan.
Dewasa ini ditengarai banyak pengumpul zakat yang tidak memiliki rekomendasi namun melakukan praktek pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.
Berdasarkan ketentuan jika mendirikan lembaga amil zakat (LAZ) harus memiliki rekomendasi.
LAZ yang didirikan di tingkat pusat rekomendasinya dari Baznas Pusat dan Kementrian Agama.
Sedangkan LAZ yang didirikan di tingkat propinsi, rekomendasinya dari Baznas Provinsi dan Kanwil kemenag Provinsi,”Begitu juga jika LAZ didirikan di tingkat kabupaten, maka rekomendasinya dari Baznas Kabupaten dan Kemeng Kabupaten,” ungkap Bakri ketua WIZ Sulbar
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat yang ada di Sulawesi Barat, telah mengantongi rekomendasi dari Kemenag Provinsi Sulbar maupun Baznas Provinsi Sulawesi Barat.
Secara aturan WIZ telah memenuhi syarat sebagai lembaga pengelola zakat sebagaimana aturan UU No.23 tahun 2011.
Bakri berharap setelah memiliki rekomendasi dari Baznas dan Kemenag dalam oprasionalnya, WIZ akan memperoleh pembinaan baik dari Baznas maupun dari Kemenag
“Ini tidak lepas dari niat bersama untuk ikut serta dalam memperbaiki pengelolaan zakat di daerah ini,” pungkas Bakri